Contoh Kasus dari Sri
Yulianti Ningsih (12128853)
Jangan lengah ketika anda
melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di
Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kreit.
Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka
berinisial DDB(26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus
Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran,
Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Nasabah itu menduga
kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke
perusahaan lainnya sebagai kasir. Dengan
profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah
satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan
mengumpulkan struck pembayaran. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti
berupa 32 struck pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus
pengiriman iPone Nabo di Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman
barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda
Metro Jaya.
Analisa
kasus :
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau
supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling
lama 4 tahun penjara”.
Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian
yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum,
diancam karena pencurian dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Solusi dan Saran untuk menanggulangi kasus ini:
- Menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang.
- Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy CC anda ) atau pegawai fotocopy serta tidak di catat CCV-nya. Saran saya agar kita menutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum CC kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan CC kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CCV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
- Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll


