Kasus dari Astriana (12128659 )
JAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi online pelaku peretasan situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.com, membuahkan hasil setelah polisi bekerjasama dengan penyedia jasa internet melacak alamat internet protokol (IP Address) milik pelaku. Menurut analis keamanan internet, Ahmad Alkazimy, tim polisi siber mendapatkan IP Address pelaku dari perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP).
Dalam kasus ini, situs web www.presidensby.info menggunakan jasa ISP Jatireja Network. Jatireja Network melaporkan identitas pelaku dan sejumlah bukti digital. Begitu dilacak, IP Address itu berasa disebuah lokasi di Jember, Jawa Timur. Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja sebagai administrator di CV Surya Infotama.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyo, mengatakan, CV Surya Infotama ini memiliki usaha warung telepon dan warung internet. "CV ini punya usaha di bidang warung telekomunikasi, kemudian jual sparepart komputer dan software,” kata Arief di Jakarta, Selasa (29/1/2013). Wildan kemudian ditangkap dan dibawa ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
ISP mencatat nomor IP Address semua pelanggannya, dan mengetahui lokasi penggunanya. Semua perangkat komputer yang terkoneksi dengan jaringan lokal maupun internet, akan memiliki IP Address. Ini ibarat alamat rumah untuk menandai tempat suatu komputer dijaringan lokal ataupun internet. Jika pelaku memalsukan IP Address untuk mengaburkan jejak, atau menumpang di IP Address komputer lain di luar negeri, hal ini masih bisa dilacak dari alamat Media Access Control (MAC Address). MAC Address yang juga sering disebut ethernet address, physical address, atau hardware address, pada umumnya menempel di setiap perangkat komputer dan sulit untuk diubah karena telah dimasukkan ke dalam Read-Only Memory (ROM).
Peretasan situs SBY terjadi pada 9 Januari 2013. Dalam aksinya, Wildan melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama. Wildan telah memperingati orang nomor satu di negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci rapat." Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.
Analisa Kasus :
Pelaku peretasan situs SBY dapat terancam beberapa Pasal, diantaranya :
1. Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi
b. akses ke jasa telekomunikasi
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus
2. Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi  :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Solusi dan Saran
Menurut saya, peretasan situs semacam ini sangat merugikan pemerintah serta publik karena masyarakat tidak dapat mengakses dan mendapatkan informasi secara online. Saran saya agar peretasan situs-situs pemerintahan tak terjadi berulang-ulang perlu adanya tindakan nyata dari berbagai pemerintah serta masyarakat. Tidak hanya tindakan dalam mengatasi namun juga perlu adanya tindakan menanggulangi diantaranya :
1. Menindak lanjut para pelaku secara tuntas dan adil berdasarkan Undang-Undang yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
2. Undang-undang yang diberlakukan harus terus disempurnakan mengingat semakin majunya teknologi dan komunikasi.
3.Meningkatkan pemahaman serta keahlian para penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara peretasan situs pemerintah.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
6.Meningkatkan kerjasama antar negara, seperti melalui perjanjian-perjanjian penanganan kejahatan di dunia cyber.


Leave a Reply