Kasus dari Astriana (12128659
)
JAKARTA,
KOMPAS.com - Investigasi online pelaku peretasan situs
resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.com,
membuahkan hasil setelah polisi bekerjasama dengan penyedia jasa internet
melacak alamat internet protokol (IP Address) milik pelaku. Menurut analis
keamanan internet, Ahmad Alkazimy, tim polisi siber mendapatkan IP Address
pelaku dari perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP).
Dalam
kasus ini, situs web www.presidensby.info menggunakan jasa ISP Jatireja
Network. Jatireja Network melaporkan identitas pelaku dan sejumlah bukti
digital. Begitu dilacak, IP Address itu berasa disebuah lokasi di Jember, Jawa
Timur. Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja sebagai
administrator di CV Surya Infotama.
Direktur
Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyo,
mengatakan, CV Surya Infotama ini memiliki usaha warung telepon dan warung
internet. "CV ini punya usaha di bidang warung telekomunikasi, kemudian
jual sparepart komputer dan software,” kata Arief di Jakarta, Selasa
(29/1/2013). Wildan kemudian ditangkap dan dibawa ke Gedung Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
ISP
mencatat nomor IP Address semua pelanggannya, dan mengetahui lokasi
penggunanya. Semua perangkat komputer yang terkoneksi dengan jaringan lokal
maupun internet, akan memiliki IP Address. Ini ibarat alamat rumah untuk
menandai tempat suatu komputer dijaringan lokal ataupun internet. Jika pelaku
memalsukan IP Address untuk mengaburkan jejak, atau menumpang di IP Address
komputer lain di luar negeri, hal ini masih bisa dilacak dari alamat Media
Access Control (MAC Address). MAC Address yang juga sering disebut ethernet
address, physical address, atau hardware address, pada umumnya
menempel di setiap perangkat komputer dan sulit untuk diubah karena telah
dimasukkan ke dalam Read-Only Memory (ROM).
Peretasan situs SBY terjadi pada 9
Januari 2013. Dalam aksinya, Wildan melakukan deface atau mengganti
tampilan asli halaman utama. Wildan telah memperingati orang nomor satu di
negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci
rapat." Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu
"mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007"
berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team"
berwarna putih.
Analisa
Kasus :
Pelaku peretasan situs
SBY dapat terancam beberapa Pasal, diantaranya :
1.
Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah, atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi
b. akses ke jasa telekomunikasi
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus
2.
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3. Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Solusi
dan Saran
Menurut
saya, peretasan situs semacam ini sangat merugikan pemerintah serta publik
karena masyarakat tidak dapat mengakses dan mendapatkan informasi secara
online. Saran saya agar peretasan situs-situs pemerintahan tak terjadi
berulang-ulang perlu adanya tindakan nyata dari berbagai pemerintah serta
masyarakat. Tidak hanya tindakan dalam mengatasi namun juga perlu adanya
tindakan menanggulangi diantaranya :
1.
Menindak lanjut para pelaku secara tuntas dan adil berdasarkan Undang-Undang
yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
2. Undang-undang
yang diberlakukan harus terus disempurnakan mengingat semakin majunya teknologi
dan komunikasi.
3.Meningkatkan pemahaman serta keahlian para penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara peretasan situs pemerintah.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
6.Meningkatkan kerjasama antar negara, seperti melalui
perjanjian-perjanjian penanganan kejahatan di dunia cyber.

