Analisa Kasus : Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 45 ayat 1 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

Solusi dan Saran :
1. Dari Sisi Prita Mulyasari: Prita adalah sebagai pasien dari RS dan dokternya berhak mendapat layanan perawatan yang baik dan benar sesuai dengan standar RS dan Etika Kedokteran. Setelah Prita mendapatkan pelayanan, Prita berkewajiban membayar sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan oleh RS, Dokter dan perawatnya. Sebelum atau saat melunasi biaya RS Prita berhak meminta rincian semua biaya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh RS.

2. Dari sisi RS OMNI International : RS dan dokternya berkewajiban memberikan layanan kesehatan kepada Prita dengan baik dan benar. RS dalam memberikan pelayanan harus terbuka/transparan dan profesional dengan pasiennya. RS harus menghargai Prita dan keluarganya sebagai pasiennya dengan baik. Pihak RS jangan hanya mengandalkan dengan berbagai macam aturan RS dan kode etik kedokteran yang sering di dalam implementasinya SALAH penafasirannya.

3. Dari sisi Penegak Hukum (PH) : PH pada saat menerima delik aduan supaya diteliti dengan seksama dan dicari pasal/ayat yang sesuai untuk yang diadukan itu. Supaya tidak terjadi masalah seperti sekarang ini antara Prita dengan pihak RS OMNI International dan Dokternya. Tanpa banyak proses penyidikan atas kasusnya Prita, Prita langsung ditangkap dan dikurung dengan berbagai alasan (sesuai KUHAP lah). Aparat PH tidak/kurang jeli melihat kasus dan Resiko/dampaknya dulu sebelum dilakukan penahanan.
Kesimpulan:

1. Melihat dan membaca E-mail Prita berupa curahan hatinya, jelas kekecewaan berat terhadap layanan RS OMNI International. RS dan Dokternya tidak bersikap Profesional dan hanya melihat orientasi bisnisnya saja. Kalau sudah terjadi seperti sekarang ini, pihak RS seperti kebakaran jenggot, reputasi dan namanya rusak/jatuh dengan sendirinya. Berapa biaya yang diinvestasikan di RS OMNI akan mubasir. Rasanya ahli marketing dari mana saja didatangkan tidak akan mampu mengembalikan reputasi dari RS OMNI ini. Pihak RS OMNI melihat pasien seperti orang bodoh saja tapi UANG-nya yang diinginkan. Cara kerja RS dan dokternya seperti cara kerja malaekat saja sehingga pasien tidak perlu/boleh mengetahui cara kerja RS dan Dokternya. RS dan Dokternya lupa bahwa sekarang jaman sudah berubah jauh dan kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi. Padahal aslinya dokter itu tidak banyak mengetahui tentang spesifikasi obat-obatan yang akan/sudah digunakan. Semua itu dilakukan karena kepandaian dari perusahaan farmasi saja dengan mengiming-imingi imbalan/bonus apabila memakai obat ini/itu. Kalau tidak percaya coba saja temui seorang dokter dan tanyakan kebenaran komposisi dari obat yang sering digunakan dan apa manfaat sebenarnya obat itu. Anda akan menemui jawaban yang mbulet/ruwet/kacau dan melihat kebodohan seorang dokter. Dokter Spesialis yang masih bisa dipercaya hanya dokter Bedah, Dokter Bius (anestasi), Dokter mata dan Dokter Gigi. Kalau dokter lainnya sulit untuk dipercaya. Apabila kita ke RS atau Dokter bersikap kritis untuk bertanya dan mencari informasi sejelas-jelasnya. Dokter sekarang selalu berlindung dibawah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak ubahnya seperti Partai Politik saja. Sebenarnya banyak terjadi kasus seperti Prita di RS dan Dokter di Indonesia cuma tidak terungkap dan tidak berani mengungkap kasusnya. Perlu kita ketahui sindikasi Rumah Sakit di Indonesia antara dokter dan perawat. Dokter sering membuka resep atas dasar bujukan/rayuan wakil dari perusahaan farmasi. Perawat sering menukar atau mengurangi obat-obat pasien yang dibeli dan harus diminum, obat itu diambil untuk dijual kembali oleh perawat dan biasanya penadahnya diluar sudah ada. Saran : kalau anda sampai masuk RS, supaya membeli obatnya sendiri, lihat bentuknya dan aturan minumnya sebelum obat itu diserahkan kepada perawat RS. Selalu periksa obat yang diberikan perawat untuk minum apakah sudah sesuai dengan yang anda lihat sebelumnya, kalau tidak sesuai tanyakan dan telusuri.

2. Sebagai Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) supaya menegakkan keadilan yang benar karena yang disidik dan diadili adalah manusia dan bangsa kita sendiri. Sehingga jangan menelan mentah-mentah dan melaksanakan aturan UU atau KUHAP secara kaku. Penegak Hukum juga manusia yang seharusnya masih memiliki Cita, Rasa, Karsa hendaknya tidak sewenang-wenang. Gunakan simbol Timbangan dan Pohon Beringin dengan Baik dan Benar. Mencari Jabatan itu perlu, Mencari Uang/harta juga perlu tapi jangan sampai keterlaluan melampaui batas kewajaran dan selalu memperhatikan situasi dan kondisi yang ada dan timbul. Manusia bukan seperti ayam yang mudah untuk ditangkap dan dikurung. Kita sudah membayar pajak untuk menggaji semua anggota Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif seharusnya kita mendapatkan pelayanan yang baik dari aparat pemerintah dan peradilan. Hendaknya KUHP tidak diterjemahkan Kasih Uang Habis Perkara. Bukan rahasia lagi bahwa kehidupan di penjara ibarat hidup di Hotel Bintang 7 (Tujuh) semua ada harga/tarifnya dan harus membayar kalau ingin menggunakan fasilitas penjara. Berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh Prita dan keluarganya selama 21 hari ditahan di penjara? Hal ini belum pernah ditanyakan ke Prita dan keluarganya.

Sumber : http://70blackdesign.blogspot.com/2009/07/analisis-kasus-prita-mulyasari-menurut.html http://opini-suryawan.blogspot.com/2009/06/prita-mulyasari-lawan-omni.html 
http://hukum.kompasiana.com/2009/06/03/kronologi-kasus-prita-mulyasari-13940.html

Leave a Reply