Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia Maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari banyak hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyberlaw
juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di Cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace. Cyberspace barakar dari kata latin kubernan yang artinya
menguasai atau menjangkau. Karena "Cyberspae-lah" yang akan menjadi
objek atau concern dari "CYBER LAW".
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses ilegal, privasi,kewajiban pidana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
karena belum meratanya pengguna internet diseluruh indonesia. Berbeda dengan
negara Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi
seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
Fundamental di dalam aspek Yuridis uang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada
di dalam dunia maya tersebut, yaitu:
1.
Yurisdiksi Hukum dan Aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
2.
Landasan pengguna internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat
yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
3.
Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku
dimasing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
5.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan di dalam internet
sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek hukum yang mmberikan legalitas atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat tinggi
serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet
yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia di
mana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti:
- Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
- Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
- Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
- Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
- pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
- Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh karena
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu
dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin
tersendiri di Indonesia.

