Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia Maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari banyak hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyberlaw juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di Cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace barakar dari kata latin kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena "Cyberspae-lah" yang akan menjadi objek atau concern dari "CYBER LAW".
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi,kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet diseluruh indonesia. Berbeda dengan negara Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan Fundamental di dalam aspek Yuridis uang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunia maya tersebut, yaitu:


1. Yurisdiksi Hukum dan Aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2. Landasan pengguna internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan di dalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang mmberikan legalitas atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia di mana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti:
  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
  • pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh karena itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin tersendiri di Indonesia. 

Leave a Reply